* Menentukan masyarakat tidak mampu harus berdasarkan musyawarah desa
Samosir, tKs Medan Sumut
Permenkes No. 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa seluruh waga negara wajib menjadi peserta JKN, dan warga yang tidak mampu ditanggung oleh Negara. Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir Jonny Sigalingging, SKM saat melakukan sosialisasi JKN di Hotel King Simanindo, Rabu (12/11).
Samosir, tKs Medan Sumut
Permenkes No. 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa seluruh waga negara wajib menjadi peserta JKN, dan warga yang tidak mampu ditanggung oleh Negara. Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir Jonny Sigalingging, SKM saat melakukan sosialisasi JKN di Hotel King Simanindo, Rabu (12/11).
Namun lanjut Sigalingging, untuk menentukan masyarakat tidak mampu harus berdasarkan musyawarah desa dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial, kemudian Dinas Sosial menyerahkan ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti. “semuanya harus melalui musyawarah terlebih dahulu” ujar Jonny.Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wabup Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM, Kepala Cabang BPJS Pangururan Rikardo pakpahan, direktur RSUD Hadrianus Sinaga dr. Nimpan karokaro Kepala Dinas Kesehatan Jonny Sigalingging, SKM dan diikuti sekitar 70 orang peserta diantaranya Camat Simanindo, Kepala Desa, PKK, Kader Posyandu, Tokoh masyarakat dan pengelola Puskesmas.
Ditempat yang sama, Wabup Samosir Rapidin Simbolon saat memberi sambutan mengatakan, sebagai ujung tombak dan garda terdepan, hendaknya pelayanan di Tingkat I yakni Puskesmas, agar ditingkatkan.
Diteruskan Rapidin, Pemerintah Kabupaten Samosir saat ini juga melakukan berbagai upaya peningkatan SDM bidang kesehatan dengan menyekolahkan dokter ke jenjang spesialis dengan harapan kedepan pelayanan bidang kesehatan semakin memuaskan, kerena kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia. “Jangan ada lagi kita dengar pelayanan kesehatan yang kurang memuaskan di Samosir. Masyarakat jangan dipersulit dan kita harus objektif dalam pelayanan” tegas Rapidin. (FS)