![]() |
| ilustrasi |
Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja PNS khususnya bagi Kepala-kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar se-Kabupaten Samosir. (11/11) di Hotel Duma Sari Tuktuk Siadong. Pelatihan ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki kinerja PNS dengan menerapkan PP Nomor 46 Tahun 2011.
Dalam Sambutannya, Sekdakab Samosir Ir. Hatorangan Simarmata mengatakan, reformasi birokrasi suatu keharusan untuk dilaksanakan mengingat penyelenggaraan pemerintahan saat ini diperhadapkan tingginya tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan yang transparansi dan birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN serta mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
“Maka dari itu pembenahan birokrasi merupakan proses yang berkesinambungan dan menyeluruh karena menyangkut mindset (pola pikir), sikap, tingkah dan laku dari seluruh jajaran pegawai pemerintah dari tingkat yang paling tinggi hingga tingkat pelaksana” kata Simarmata
Saat ini tambahnya telah banyak terobosan-terobosan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi mulai dari perbaikan pelayanan, perbaikan atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur, penataan organisasi yang porposional sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuruan dalam memwujudkan penyelenggaran pemerintah yang efisien dan efektif.
Untuk itu pemerintah dalam rangka memperbaiki penilaian pekerjaan PNS menetapkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang merupakan proses penilaian secara sistematis mengingat penilaian prestasi kerja merupakan proses rangkaian manajemen kerja yang berawal dari penyusunan perencanaan kerja yang berupa sebuah sasaran kerja pegawai.
Diakhir sambutannya Hatorangan juga menghimbau kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat dengan serius mengikutinya dan proaktif sehingga para peserta dapat memahami aktualisasi dan dapat mengimplementasikan dari peraturan pemerintah nomnor 46 tahun 2011 tersebut.
Dalam Sambutannya, Sekdakab Samosir Ir. Hatorangan Simarmata mengatakan, reformasi birokrasi suatu keharusan untuk dilaksanakan mengingat penyelenggaraan pemerintahan saat ini diperhadapkan tingginya tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan yang transparansi dan birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN serta mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
“Maka dari itu pembenahan birokrasi merupakan proses yang berkesinambungan dan menyeluruh karena menyangkut mindset (pola pikir), sikap, tingkah dan laku dari seluruh jajaran pegawai pemerintah dari tingkat yang paling tinggi hingga tingkat pelaksana” kata Simarmata
Saat ini tambahnya telah banyak terobosan-terobosan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi mulai dari perbaikan pelayanan, perbaikan atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur, penataan organisasi yang porposional sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuruan dalam memwujudkan penyelenggaran pemerintah yang efisien dan efektif.
Untuk itu pemerintah dalam rangka memperbaiki penilaian pekerjaan PNS menetapkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang merupakan proses penilaian secara sistematis mengingat penilaian prestasi kerja merupakan proses rangkaian manajemen kerja yang berawal dari penyusunan perencanaan kerja yang berupa sebuah sasaran kerja pegawai.
Diakhir sambutannya Hatorangan juga menghimbau kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat dengan serius mengikutinya dan proaktif sehingga para peserta dapat memahami aktualisasi dan dapat mengimplementasikan dari peraturan pemerintah nomnor 46 tahun 2011 tersebut.
