PARIWISATA

KORUPSI

SAMOSIR

NASIONAL

DAERAH

BUDAYA

HUKUM

» » Pembunuh Mangkirim ditangkap Polres Samosir

Ilustrasi
Samosir. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap empat pelaku pembunuhan Mangkirim Nainggolan alias Ama Dimon, di Dusun Parsidolokan Desa Hutanamora Kecamatan Pangururan. Demikian dikatakan Kapolres Samosir, AKBP Andrey Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Alfian, Kamis (24/4) di Mapolres Samosir. Dikatakan Andrey, keempat pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Samosir adalah Seven Hutasoit, Jonter Nainggolan, James Nainggolan dan Bereston Nainggolan alias Ama Iwan alias Op Gres.

Keempat tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ujar Andry.

Sebelumnya pada Sabtu (5/4) lalu, seorang warga sekitar yang berforfesi sebagai tukang deres tuak, Patar Sihombing, menemukan mayat laki-laki tergantung di akar pohon di Sungai Parsidalokan.

Melihat mayat lelaki tergantung di akar pohon di bibir sungai, spontan Patar Sihombing berlari ke perkampungan sembari berteriak ada mayat dan selanjutnya aparat desa melaporkannya ke Mapolres Samosir, imbuh Andrey.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Pangururan untuk selanjutnya diajykan ke persidangan, terang Kapolres.(Medan Bisnis)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Leave a Reply