![]() |
| Ilustrasi |
Keempat tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ujar Andry.
Sebelumnya pada Sabtu (5/4) lalu, seorang warga sekitar yang berforfesi sebagai tukang deres tuak, Patar Sihombing, menemukan mayat laki-laki tergantung di akar pohon di Sungai Parsidalokan.
Melihat mayat lelaki tergantung di akar pohon di bibir sungai, spontan Patar Sihombing berlari ke perkampungan sembari berteriak ada mayat dan selanjutnya aparat desa melaporkannya ke Mapolres Samosir, imbuh Andrey.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Pangururan untuk selanjutnya diajykan ke persidangan, terang Kapolres.(Medan Bisnis)
