* PELANTIKAN WABUP SAMOSIR SISA JABATAN 2010-2015
Samosir - Drs. Rapidin Simbolon, MM secara resmi dilantik Gubernur Sumatera Utara, H. Gatot Pujo Nugroho, ST pada pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Samosir pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Samosir yang dibuka oleh Plt Ketua DPRD Samosir Lunda Sagala.selasa pagi (1/4) sebagai Wakil Bupati Samosir sisa masa jabatan 2010-2015.
Uniknya, Sebelum dilantik, Drs. Rapidin Simbolon, MM berangkat dari Hotel Dainang dengan menggunakan becak mesin diiringi rombongan dan mendapat antusias dari masyarakat sepanjang jalan protokol menuju kantor DPRD Samosir.
Gubsu dalam sambutannya, mengingatkan agar dalam sisa masa jabatannya, wakil bupati yang baru harus membantu Bupati Samosir dalam menjalankan roda pemerintahan demi pembangunan Samosir percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Lebih lajut, Gubernur juga meminta Wabup untuk segera menyesuaikan diri. Dengan memiliki pengalaman sebagai pengusaha akan dapat menularkan etos kerja dalam lingkungan birokrasi. “Tentu ini merupakan kombinasi yang baik dalam membangun birokrasi yang berorientasi kepada pelayanan maupun pengabdian kepada masyarakat” Kata Gubsu.
Pengisian Wakil Bupati Samosir sisa masa jabatan tahun 2010-2015 merupakan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana disebutkan antara lain apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang sisa masa jabatanya lebih dari delapan belas bulan maka kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD.
sehingga lanjut Gubsu, mekanisme pemilihan ini telah melewati proses politik yang ditindaklanjuti dengan terbitnya keputusan Mendagri Nomor 132.12-1230 Tahun 2014 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Samosir.
Diakhir acara, Wakil Bupati Samosir mohon bimbingan dan arahan dari Bupati Samosir dalam memimpin roda organisasi di Kabupaten Samosir. "Mohon saya jangan ditinggalkan Pak Bupati, saya butuh banyak belajar dan meningkatkan kemampuan dalam membangun Kabupaten Samosir ini," ujarnya.
Samosir - Drs. Rapidin Simbolon, MM secara resmi dilantik Gubernur Sumatera Utara, H. Gatot Pujo Nugroho, ST pada pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Samosir pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Samosir yang dibuka oleh Plt Ketua DPRD Samosir Lunda Sagala.selasa pagi (1/4) sebagai Wakil Bupati Samosir sisa masa jabatan 2010-2015.
Uniknya, Sebelum dilantik, Drs. Rapidin Simbolon, MM berangkat dari Hotel Dainang dengan menggunakan becak mesin diiringi rombongan dan mendapat antusias dari masyarakat sepanjang jalan protokol menuju kantor DPRD Samosir.
Gubsu dalam sambutannya, mengingatkan agar dalam sisa masa jabatannya, wakil bupati yang baru harus membantu Bupati Samosir dalam menjalankan roda pemerintahan demi pembangunan Samosir percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Lebih lajut, Gubernur juga meminta Wabup untuk segera menyesuaikan diri. Dengan memiliki pengalaman sebagai pengusaha akan dapat menularkan etos kerja dalam lingkungan birokrasi. “Tentu ini merupakan kombinasi yang baik dalam membangun birokrasi yang berorientasi kepada pelayanan maupun pengabdian kepada masyarakat” Kata Gubsu.
Pengisian Wakil Bupati Samosir sisa masa jabatan tahun 2010-2015 merupakan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana disebutkan antara lain apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang sisa masa jabatanya lebih dari delapan belas bulan maka kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD.
sehingga lanjut Gubsu, mekanisme pemilihan ini telah melewati proses politik yang ditindaklanjuti dengan terbitnya keputusan Mendagri Nomor 132.12-1230 Tahun 2014 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Samosir.
Diakhir acara, Wakil Bupati Samosir mohon bimbingan dan arahan dari Bupati Samosir dalam memimpin roda organisasi di Kabupaten Samosir. "Mohon saya jangan ditinggalkan Pak Bupati, saya butuh banyak belajar dan meningkatkan kemampuan dalam membangun Kabupaten Samosir ini," ujarnya.
