PARIWISATA

KORUPSI

SAMOSIR

NASIONAL

DAERAH

BUDAYA

HUKUM

» » Dilapor ke KPK, Gubernur Aceh Bantah Korupsi Dana Bansos

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah/tengah (foto: Ampelsa/Antara)
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial (bansos). Namun dia membantah tudingan adanya korupsi pada penyaluran bansos tersebut.

Bantahan itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin terkait dilaporkannya Zaini ke KPK oleh LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, atas dugaan korupsi dana bansos senilai Rp35,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Menurutnya penyaluran hibah dan bansos tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku. “Mekanismenya adalah proposal yang masuk diverifikasi oleh SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) teknis. Verifikasi dilakukan terkait legalitas administrasi dan verifikasi faktual calon penerima (pengusul),” kata Murthala dalam pernyataan tertulis dikirim ke Okezone, Jumat (28/3/2014).

Sebagaimana diberitakan, Fitra dan Gerak Aceh melaporkan Gubernur Aceh ke KPK, karena diduga melakukan korupsi dana bansos yang diperuntukkan kepada 788 kelompok usaha ternak di desa-desa dalam 23 kabupaten/kota di Aceh.

Dalam pernyataan klarifikasinya, Murthala minta siapapun yang berbicara ke publik agar memahami aturan sehingga tidak menjurus ke fitnah. Fitra dan Gerak diminta berpikir lebih jernih agar tidak menjadi alat politik dan menjadi komoditas negatif menjelang Pemilu.

“Kami selalu ingin diawasi dalam menjalankan amanah rakyat dan pemanfaatan dana publik. Tapi Fitra dan Gerak sepertinya ingin cari panggung dengan momentum pemilu. Kepada media dan publik kami harap tidak terprovokasi oleh ulah segelintir pihak yang ingin memojokkan pemerintah dengan menyembunyikan partisan mereka atau kepentingan-kepentingan instan,” ujarnya.

Murthala menjelaskan, verifikasi penerima dana bansos yang dituding korupsi itu dilakukan sebelum Kebijakan Umum Anggaran dari Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di ajukan.

“Hasil verifikasi ini, kemudian dibuat rekomendasi oleh SKPA tersebut, selanjutnya diajukan dalam KUA PPAS ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). TAPA boleh menerima atau menolak usulan ini. Dasar rekomendasi ini kemudian dianggarkan dalam APBA, calon penerima dan jumlah bantuan sudah detail disebutkan sejak diusulkan,” sebutnya.

Dalam APBA, lanjut Murthala, ini juga detail disebutkan. “Oleh karenanya tidak ada kekuasaan siapapun untuk mengutak atik bantuan termasuk Gubernur pada saat pencairan.”

“SK Gubernur hanya perintah pencairan, bukan penunjukan alokasi penerima bantuan. SK Gubernur mengacu pada qanun APBA dan DPA. Jadi tidak ada dasar hukum gubernur atau siapapun di tuding korupsi,” tambah Murthala.

Menurutnya Pemerintah Aceh terbuka kepada publik. Pihaknya telah meneken kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentang akses data transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se- Aceh secara online pada PT. Bank Aceh dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Ini untuk memberi akses kepada BPK, mengakses semua data transaksi keuangan Pemerintah di Aceh langsung secara online. Tujuannya untuk mencegah mutasi kas daerah yang menyalahi aturan keuangan,” pungkasnya. (Okz)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Leave a Reply