Pemerintah menilai ketentuan Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan telah memberikan kepastian hukum dalam
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur atas dasar
rekomendasi Dewan Pengupahan. Sebab, regulasi yang mengatur mekanisme
penetapan upah minimum ini sudah diatur sedemikian rupa melalui
peraturan perundang-undangan.
Sejumlah peraturan yang dimaksud seperti Keppres No. 107 Tahun 2004
tentang Dewan Pengupahan, Inspres No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan
Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.
Pandangan Pemerintah itu disampaikan Dirjen Jamsos dan PHI
Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon saat memberi keterangan atau
tanggapan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU Ketenagakerjaan
yang dimohonkan Pengurus Apindo Jawa Timur di ruang sidang MK.
Sebelumnya, Ketua DPP Apindo Jawa Timur
Ali Markus menganggap Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal
88 ayat (4) dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
karena tak ada penafsiran baku mengenai frasa “dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.
Frasa “dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan”
dalam Pasal 89 ayat (3) hanyalah fomalitas atau kelengkapan saja.
Soalnya, tak jarang rekomendasi yang diberikan diabaikan oleh gubernur
saat menentukan UMP/UMK, seperti yang terjadi di Jawa Timur.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a sebagai jaring pengaman.” Selain itu, frasa “dengan memperhatikan” dalam Pasal 89 ayat (3) harus dimaknai “harus berdasarkan”.
Irianto melanjutkan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) tak bisa
serta merta, tetapi dilakukan secara bertahap. Sebab, peningkatan
kebutuhan hidup minimum sangat tergantung tingkat kemampuan dunia usaha.
Frasa “dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”
dianggapnya sebagai bentuk keseimbangan dalam penetapan upah minimum
dengan memperhatikan tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
masing-masing daerah.
“Jika frasa itu dihapus, justru menimbulkan ketidakpastian dan
ketidakseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha,”
katanya. “Soal penetapan upah minimum oleh gubernur yang tak sesuai
peraturan lebih merupakan implementasi norma Pasal 88 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan”. Jadi, kata dia, rekomendasi Dewan Pengupahan
seringkali diabaikan hanya asumsi pemohon. Setidaknya, hanya kasus yang
terjadi di provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, dalam penetapan UMP, gubernur pasti memperhatikan
rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi. Sebab, keanggotan Dewan
Pengupahan mencakup seluruh pemangku kepentingan yakni pemerintah,
pengusaha, buruh, perguruan tinggi, dan pakar. “Sehingga keputusan yang
diambil telah mempertimbangkan berbagai kepentingan”.
KORUPSI
SAMOSIR
NASIONAL
DAERAH
BUDAYA
HUKUM
Raja Sitanggang's Admin
Raja Sitanggang disebut juga dengan Raja Pangururan, dimana Pangururan adalah Ibukotanya Kabupaten Samosir, dan saya adalah keturunannya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
KRIMINAL
Popular Posts
-
Ilustrasi Samosir . Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap empat pelaku pembunuhan Mangkirim Nainggolan alias Ama...
-
Wabup Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM saat monitoring pelaksanaan Ujian Nasional di SMPN 2 Pangururan, Senin (5/5) Samosir - Hari per...
-
Metrotvnews.com: Untuk mengenal lebih dekat obyek-obyek wisata sejarah yang berkaitan dengan suku bangsa Batak, Lawatan Sejarah Daerah ...
-
SAMOSIR - Samosir pulau yang begitu indah, dengan panorama pemandangan yang luar biasa. memberikan kesejukan hati disaat sedang gundah. D...
-
* PELANTIKAN WABUP SAMOSIR SISA JABATAN 2010-2015 Samosir - Drs. Rapidin Simbolon, MM secara resmi dilantik Gubernur Sumatera Utara, H...
-
Samosir - Besok, Selasa (1/4) Pelantikan Rapidin Simbolon sebagai Wakil Bupati Samosir oleh Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST ...
-
RAJA SITANGGANG Kedua Pria ini merupakan pemuda samosir yang kreatif dan bekerja di bawah kepemimpinan Fajar Reklame. Dikatakan kreat...
-
SAMOSIR - Guna mewujudkan Danau Toba sebagai kawasan Geopark (Taman Bumi), Kementerian Pariwisata telah menganggarkan dana Rp 5 miliar. Da...
