Medan. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes)
Kabupaten Samosir, Sabarudin Sianturi selaku pejabat pembuat komitmen
(PPK) dan dr Timbul Panjaitan selaku ketua unit layanan pengadaan (ULP)
menjalani sidang putusan di ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (5/5).
Jika sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 3
tahun 6 bulan, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman
yang berbeda. Kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal
melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketua
Majelis Hakim, SB Hutagalung menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada
Sabarudin Sianturi selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta
dengan subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan melunasi uang
pengganti sebesar Rp 20 juta dengan subsider 2 tahun kurungan.
Sementara
itu, untuk Timbul Panjaitan, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4
bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Timbul tidak lagi
dibebani dengan uang pengganti karena sudah melunasinya.
Sebelumnya,
pada sidang tuntutan Rabu, (23/4) kedua terdakwa kasus dugaan korupsi
alat kesehatan (alkes) Kabupaten Samosir, Sabarudin Sianturi selaku
pejabat pembuat komitmen (PPK) dan dr Timbul Panjaitan selaku ketua unit
layanan pengadaan (ULP), dituntut masing-masing 3 tahun dan 6 bulan
penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam
pembacaan tuntutannya, jaksa penuntut tipikor dari Kejati Sumut, Eva
juga memberikan pidana tambahan kepada Sabaruddin untuk membayar denda
Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Untuk kasus pencucian
dalam kasus ini, penuntut umum menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara
dan membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 50
juta dari uang yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 225 juta dari Ridwan
Winata selaku rekanan dalam proyek alkes sebesar Rp 5.9 miliar yang
bersumber dari APBD 2012.
Menurut jaksa, dimana jumlah uang
pengganti itu setelah dikurangkan dari pengembalian uang pengganti yang
dibayarkan oleh terdakwa pada saat proses penuntutan dengan dititipkan
atas nama rekening Kejari Balige sebesar Rp 70 juta dimana dikurangkan
lagi dengan sebidang tanah ukuran 10 kali 30 yang berada di Jalan Legium
Veteran, Kelurahan
Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang yang dibeli dari Henny Sinaga sebesar Rp 130 juta.
Begitu
pula untuk dr Timbul Panjaitan selaku Ketua ULP, dituntut selama 3
tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,
namun terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti dikarenakan sudah
membayar pada saat proses penuntutan dengan dititipkan atas nama
rekening Kejari Balige.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut
Sabarudin Sianturi yang bertindak sebagai PPK dalam pasal berlapis yakni
melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan
dr Timbul Panjaitan selaku Ketua ULP disangkakan telah melakukan
perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga negara dirugikan.
Dijelaskannya,
pengadaan alkes dan KB (Keluarga Berencana) di Kabupaten Samosir itu,
sebanyak 101 item pengadaan dengan Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir
TA 2012.
Kedua terdakwa diduga telah menggelembungkan harga alkes
dan KB, ini terungkap dari keterangan saksi dan ahli termasuk
distributor alkes menyatakan alat tersebut sudah bekas pakai. (Medan Bisnis)
Terdakwa Korupsi Alkes divonis 2 tahun
Tag: SAMOSIR