PARIWISATA

KORUPSI

SAMOSIR

NASIONAL

DAERAH

BUDAYA

HUKUM

» » Terdakwa Korupsi Alkes divonis 2 tahun

Medan. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Samosir, Sabarudin Sianturi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan dr Timbul Panjaitan selaku ketua unit layanan pengadaan (ULP) menjalani sidang putusan di ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (5/5). Jika sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda. Kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ketua Majelis Hakim, SB Hutagalung menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Sabarudin Sianturi selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan melunasi uang pengganti sebesar Rp 20 juta dengan subsider 2 tahun kurungan.

Sementara itu, untuk Timbul Panjaitan, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Timbul tidak lagi dibebani dengan uang pengganti karena sudah melunasinya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan Rabu, (23/4) kedua terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Kabupaten Samosir, Sabarudin Sianturi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan dr Timbul Panjaitan selaku ketua unit layanan pengadaan (ULP), dituntut masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa penuntut tipikor dari Kejati Sumut, Eva juga memberikan pidana tambahan kepada Sabaruddin untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk kasus pencucian dalam kasus ini, penuntut umum menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta dari uang yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 225 juta dari Ridwan Winata selaku rekanan dalam proyek alkes sebesar Rp 5.9 miliar yang bersumber dari APBD 2012.

Menurut jaksa, dimana jumlah uang pengganti itu setelah dikurangkan dari pengembalian uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa pada saat proses penuntutan dengan dititipkan atas nama rekening Kejari Balige sebesar Rp 70 juta dimana dikurangkan lagi dengan sebidang tanah ukuran 10 kali 30 yang berada di Jalan Legium Veteran, Kelurahan

Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang yang dibeli dari Henny Sinaga sebesar Rp 130 juta.
Begitu pula untuk dr Timbul Panjaitan selaku Ketua ULP, dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, namun terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti dikarenakan sudah membayar pada saat proses penuntutan dengan dititipkan atas nama rekening Kejari Balige.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut Sabarudin Sianturi yang bertindak sebagai PPK dalam pasal berlapis yakni melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan dr Timbul Panjaitan selaku Ketua ULP disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga negara dirugikan.

Dijelaskannya, pengadaan alkes dan KB (Keluarga Berencana) di Kabupaten Samosir itu, sebanyak 101 item pengadaan dengan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir TA 2012.

Kedua terdakwa diduga telah menggelembungkan harga alkes dan KB, ini terungkap dari keterangan saksi dan ahli termasuk distributor alkes menyatakan alat tersebut sudah bekas pakai. (Medan Bisnis)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Leave a Reply