JAKARTA -- Kejaksaan
Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka pada kasus pengadaan bus
Transjakarta. Kedua tersangka itu adalah DA dan ST yang merupakan
pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama ikut menanggapi kasus ini. Ahok, sapaan akrab pria
tersebut mengaku tidak akan memberikan bantuan hukum bagi dua tersangka
yang terindikasi melakukan korupsi.
"Mau kasih bantuan hukum gimana kalau salah," kata Ahok di Kantor Balaikota Jakarta, Jumat (28/3).
Pemprov DKI pun tidak akan melakukan
intervensi terhadap aparat hukum yang memeriksa kasus tersebut. "Itu
Kejagung yang aturlah. Kita nggak bisa intervensilah soal hukum," tandas
politisi Gerindra ini. (abu/jpnn)
