PARIWISATA

KORUPSI

SAMOSIR

NASIONAL

DAERAH

BUDAYA

HUKUM

» » Diusulkan, Pemutihan Catatan Kriminal Terkait Homoseksual

Sejumlah politisi New South Wales (NSW), Australia, mengusulkan perlunya pemerintah negara bagian itu memutihkan catatan kriminal terkait perbuatan homoseksual, sebagaimana dilakukan di negara bagian Victoria.

Perbuatan homoseksual tidak lagi dikategorikan sebagai perbuatan kriminal di NSW sejak tahun 1984. Namun, catatan kriminal terkait homoseksual sebelum tahun itu, saat ini masih menghantui kaum yang mencintai sesama jenis ini.

Tidak diketahui berapa jumlah kaum gay dan lesbian yang terjerat aturan hukum tersebut sebelum tahun 1984. Namun, menurut Bruce Notley-Smith, anggota parlemen NSW dari Partai Liberal menyebutkan jumlahnya ratusan orang.

"Saya masih sangat muda di tahun 1984, dan saat itu saya sangat sadar apa yang saya lakukan berpotensi melanggar hukum," katanya.

"Memang saya tidak pernah dinyatakan bersalah secara hukum atau mendapat tuntutan hukum, namun saya sangat merasakannya. Kita tak bisa mengubah masa lalu, namun mungkin kita bisa membetulkan apa yang salah," tambah Bruce Notley-Smith.

Ia menyatakan sedang menyusun RUU yang bertujuan menghapuskan catatan kriminal bagi para gay dan lesbian yang pernah terjerat UU Homoseksual.

Notley-Smith mengaku mendapatkan dukungan dari Menteri Utama NSW Barry O'Farrell dan Jaksa Agung NSW Greg Smith.

Justin Koonin dari LSM Hak-hak Gay dan Lesbian mengatakan, catatan kriminal itu menjadi pengingat ketidakadilan di masa lalu.

"Mereka tercatat sebagai kriminal untuk sesuatu yang seharusnya bukan kejahatan, dan memikul beban itu selama beberapa dekade," katanya.

Diperkirakan RUU baru ini akan diajukan pertengahan 2014.

Menteri Utama Denis Napthine Januari lalu mengumumkan mereka yang memiliki catatan kriminal terkait perbuatan homoseksual akan mendapat kesempatan catatan announced people convicted of homosexual acts would be able to have their records wiped.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Leave a Reply